DALIL & DASAR : QS Al Baqarah : 222
Arti bersuci menurut bahasa : bersih dari kotoran-kotoran atau najis, baik yang kelihatan mata maupun yang tidak kelihatan mata, seperti aib dan dosa
Arti bersuci menurut bahasa : bersih dari kotoran-kotoran atau najis, baik yang kelihatan mata maupun yang tidak kelihatan mata, seperti aib dan dosa
Sedangkan arti bersuci menurut istilah : bersih dari najis faktual seperti tinja dan najis hukmi seperti hadats ( kentut dan lain-lain )
Hadats terbagi menjadi dua :
- Hadats kecil : keadaan tubuh yang tidak dibolehkan sholat, memegang Al Quran dan lain-lain sampai ia berwudhu
- Hadats besar : keadaan tubuh yang tidak dibolehkan sholat, thawaf, memegang Al Quran dan lain-lain sampai ia mandi
Media / alat untuk bersuci :
- Air
- Debu / tanah / batu / tissue
- Kulit yang disamak
AIR
Air terbagi menjadi 3 :
1. Air suci dan menyucikan
Belum berubah warna, bau dan rasa/masih asli. dalam fiqih disebut air mutlak
contoh :
- air hujan
- air laut, sungai, mata air
- air sumur/tanah
- air zamzam
dikecualikan air yang melekat dengan sesuatu yang tidak bisa dipisah dengannya, seperti eceng gondok/daun, air yang di isi ikan, belerang, air yang mengendap.
Bagaimana jika air sumur terkena bangkai ?
- jika darah bangkai mengalir dikurangi 40 timba
- jika darah tidak mengalir dikurangi 20 timba
2. Air suci, tidak menyucikan
contoh : air teh, kopi, sabun, soda, air susu dan lain-lain
Termasuk disini air sedikit bekas ibadah (wudhu, mandi dan lain-lain) yang disebut sebagai air musta'mal.
Menurut Imam Syafi'i air sedikit adalah air yang kurang dari 2 kullah ( + 200 liter)
3. Air yang bertemu najis/tersentuh najis
Ada dua pendapat :
Menurut Imam Syafi'i:
Selama tidak berubah warna, rasa dan baunya maka tetap suci baik air sedikit atau air banyak
AIR SUR / AIR BEKAS MINUM
Menurut Imam Syafi'i:
- jika jumlah air diatas 2 kullah (+ 200 liter) maka tetap suci
- jika jumlah air dibawah 2 kullah, maka menjadi najis walaupun tidak berubah warna, rasa dan baunya
Selama tidak berubah warna, rasa dan baunya maka tetap suci baik air sedikit atau air banyak
AIR SUR / AIR BEKAS MINUM
- Air bekas minum manusia : tetap SUCI. walaupun orang tersebut kafir, junub, perempuan haid dan lain-lain
- Air bekas minum hewan yang halal dimakan dagingnya : SUCI
- Air bekas minum hewan buas, peranakan keledai, kuda, burung pemakan daging : SUCI
- Air bekas minum kucing : SUCI
- Air bekas minum anjing dan babi : NAJIS
Hewan Laut
Semua hewan laut adalah HALAL, walaupun bangkai, tidak perlu disembelih, kecuali yang beracun dan bertaring
Hewan yang hidup di darat & di air
Hewan ini TIDAK BOLEH dimakan. Contoh : kura-kura, buaya, katak dan lainnya
Hewan Darat
Yang boleh dimakan berdasarkan Al Qur'an (An Nahl : 5, Al Maidah : 1) :
unta, sapi, kerbau, kambing, domba, sapi liar, kijang
Yang boleh dimakan berdasarkan Hadits :
ayam, kuda, keledai liar, biawak, kelinci, hiena, belalang, burung pipit
Menurut Ijtihad Ulama :
Imam Malik : serangga, cacing tanah, kalajengking boleh dimakan
Imam Syafi'i : marmut & yarbu (sejenis tikus) boleh dimakan
Ibn Hazm : rubah, gajah boleh dimakan
Hewan yang diharamkan
1. Diharamkan oleh Al Qur'an
- Bangkai
- Darah
- Babi
- Binatang yang disembelih untuk berhala, tugu, kuburan atau sesajen
- Makanan yang didapat dengan jalan bathil (Al Baqarah : 188)
2. Diharamkan oleh Hadits
Keledai piaraan, baghal (peranakan kuda dengan keledai), setiap binatang yang bertaring dan bercakar, jalalah (hewan yang makanannya kotoran)
3. Diharamkan karena bahaya bagi tubuh
- Racun, debu, tanah, arang dan lain-lain
- Hewan-hewan yang manusia merasa jijik
- Makanan yang bercampur najis
Didalam ISLAM dibolehkan 2 darah dan 2 bangkai, yaitu :
2 darah : hati & limpa
2 bangkai : bangkai ikan & bangkai belalang
Binatang yang diperintahkan/dibolehkan untuk dibunuh :
Gagak, rajawali, kalajengking, tikus & semua binatang yang suka menyerang
Binatang yang dilarang untuk dibunuh :
semut, lebah, burung hud hud, katak
SEMOGA BERMANFAAT
No comments:
New comments are not allowed.