cara daftar uber online, klik sign up uber, uber driver, gocar driver, grab driver, om telolet om, alamat uber, join uber, jadi supir uber, syarat driver uber slip gaji, cetak kertas, karbonise, carbonized, jasa slip gaji, 3ply, payroll, cetak slip gaji paling murah, tempat bikin slip gaji palsu, mau buat slip gaji untuk syarat kelengkapan pengajuan apply kartu kredit KTA

Bersuci dalam ISLAM

DALIL & DASAR : QS Al Baqarah : 222

Arti bersuci menurut bahasa : bersih dari kotoran-kotoran atau najis, baik yang kelihatan mata maupun yang tidak kelihatan mata, seperti aib dan dosa

Sedangkan arti bersuci menurut istilah : bersih dari najis faktual seperti tinja dan najis hukmi seperti hadats ( kentut dan lain-lain )

Hadats terbagi menjadi dua :
  1. Hadats kecil : keadaan tubuh yang tidak dibolehkan sholat, memegang Al Quran dan lain-lain sampai ia berwudhu
  2. Hadats besar : keadaan tubuh yang tidak dibolehkan sholat, thawaf, memegang Al Quran dan lain-lain sampai ia mandi
bersuci, adab dan cara, fiqih ibadah, islamPekerjaan bersuci dalam ISLAM sesuai syariat ada 4 :
  1. Wudhu
  2. Mandi
  3. Tayamum
  4. Menghilangkan najis
Media / alat untuk bersuci :
  • Air
  • Debu / tanah / batu / tissue
  • Kulit yang disamak



AIR
Air terbagi menjadi 3 :
1. Air suci dan menyucikan
Belum berubah warna, bau dan rasa/masih asli. dalam fiqih disebut air mutlak
contoh :
  • air hujan
  • air laut, sungai, mata air
  • air sumur/tanah
  • air zamzam
dikecualikan air yang melekat dengan sesuatu yang tidak bisa dipisah dengannya, seperti eceng gondok/daun, air yang di isi ikan, belerang, air yang mengendap.

Bagaimana jika air sumur terkena bangkai ?
  1. jika darah bangkai mengalir dikurangi 40 timba
  2. jika darah tidak mengalir dikurangi 20 timba

2. Air suci, tidak menyucikan
contoh : air teh, kopi, sabun, soda, air susu dan lain-lain
Termasuk disini air sedikit bekas ibadah (wudhu, mandi dan lain-lain) yang disebut sebagai air musta'mal.
Menurut Imam Syafi'i air sedikit adalah air yang kurang dari 2 kullah ( + 200 liter)

3. Air yang bertemu najis/tersentuh najis
Ada dua pendapat :
Menurut Imam Syafi'i:
  • jika jumlah air diatas 2 kullah (+ 200 liter) maka tetap suci
  • jika jumlah air dibawah 2 kullah, maka menjadi najis walaupun tidak berubah warna, rasa dan baunya
Menurut Imam Ghazali :
Selama tidak berubah warna, rasa dan baunya maka tetap suci baik air sedikit atau air banyak

AIR SUR / AIR BEKAS MINUM
  • Air bekas minum manusia : tetap SUCI. walaupun orang tersebut kafir, junub, perempuan haid dan lain-lain
  • Air bekas minum hewan yang halal dimakan dagingnya : SUCI
  • Air bekas minum hewan buas, peranakan keledai, kuda, burung pemakan daging : SUCI
  • Air bekas minum kucing : SUCI
  • Air bekas minum anjing dan babi : NAJIS
Hewan yang boleh dimakan dagingnya (HALAL)
Hewan Laut
Semua hewan laut adalah HALAL, walaupun bangkai, tidak perlu disembelih, kecuali yang beracun dan bertaring

Hewan yang hidup di darat & di air
Hewan ini TIDAK BOLEH dimakan. Contoh : kura-kura, buaya, katak dan lainnya

Hewan Darat
Yang boleh dimakan berdasarkan Al Qur'an (An Nahl : 5, Al Maidah : 1) :
unta, sapi, kerbau, kambing, domba, sapi liar, kijang
Yang boleh dimakan berdasarkan Hadits :
ayam, kuda, keledai liar, biawak, kelinci, hiena, belalang, burung pipit

Menurut Ijtihad Ulama :
Imam Malik : serangga, cacing tanah, kalajengking boleh dimakan
Imam Syafi'i : marmut & yarbu (sejenis tikus) boleh dimakan
Ibn Hazm : rubah, gajah boleh dimakan

Hewan yang diharamkan
1. Diharamkan oleh Al Qur'an
  • Bangkai
  • Darah
  • Babi
  • Binatang yang disembelih untuk berhala, tugu, kuburan atau sesajen
  • Makanan yang didapat dengan jalan bathil (Al Baqarah : 188)

2. Diharamkan oleh Hadits
Keledai piaraan, baghal (peranakan kuda dengan keledai), setiap binatang yang bertaring dan bercakar, jalalah (hewan yang makanannya kotoran)

3. Diharamkan karena bahaya bagi tubuh
  • Racun, debu, tanah, arang dan lain-lain
  • Hewan-hewan yang manusia merasa jijik
  • Makanan yang bercampur najis

Didalam ISLAM dibolehkan 2 darah dan 2 bangkai, yaitu :
2 darah : hati & limpa
2 bangkai : bangkai ikan & bangkai belalang

Binatang yang diperintahkan/dibolehkan untuk dibunuh :
Gagak, rajawali, kalajengking, tikus & semua binatang yang suka menyerang
Binatang yang dilarang untuk dibunuh :
semut, lebah, burung hud hud, katak

SEMOGA BERMANFAAT
CB Blogger
CENTRAL DATA ™ Updated at: 12:56 PM
Facebook Comments
0 Blogger Comments

No comments: